PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hokum.
3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
• Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
• Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
• Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
• Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
• Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
• Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
• Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
• Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
• Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
• Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
• Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
• Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
• Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
• Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
A. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
C. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
E. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
G. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
H. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
I. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
J. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
K. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
1. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
2. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
3. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koperasi Wanita “Mandiri” Kel. Rungkut Tengah, Surabaya
MEMBERDAYAKAN USAHA MIKRO WANITA KOTA
Program Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa pembentukan satu koperasi wanita (kopwan) satu desa yang dicanangkan sejak 2009 telah mampu membangkitkan semangat berkoperasi di tingkat kelurahan/desa.
Kegairahan menggeluti koperasi berdampak positif terhadap pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil yang menjadi anggota kopwan.Kondisi semacam itu tidak hanya terealisasi di pedesaan tingkat kabupaten, tetapi juga di kelurahan yang berada di Kota Surabaya. Sebagai contoh adalah Kopwan “Mandiri” Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Kopwan “Mandiri” berdiri pada 2009 dengan badan hukum No.224/BH/XVI.37/2010 tgl 2 Februari 2010 yang merupakan pembentukan angkatan I bersama 72 kopwan lainnya se-Kota Surabaya. Aktifitas usaha yang dijalankan koperasi tersebut selama 3 tahun terakhir baru di bidang simpan pinjam, tetapi mulai tahun ini merencanakan penambahan usaha bidang jasa dan pertokoan.
Jumlah anggota yang terhimpun dalam kopwan tersebut sebanyak 116 orang yang berdomisili di lingkungan Rukun Warga (RW) I - IX Kel. Rungkut Tengah. Anggota dipersyaratkan membayar simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp20.000.
Menurut Ketua Kopwan “Mandiri”, Lukiyati, sebesar 80% dari jumlah anggota koperasi tersebut merupakan pelaku usaha mikro kecil, baik di bidang industri maupun perdagangan.
“Untuk menggerakkan usaha, para anggota membutuhkan tambahan modal dan kami memberikan pinjaman hingga Rp3 juta yang dapat diangsur selama 12 bulan,” tuturnya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Lukiyati menambahkan angsuran atas pinjaman senilai Rp500.000 - Rp1 juta selama 5 bulan atau 5 kali, sedangkan Rp1 juta - Rp2 juta selama 10 bulan. Bunga pinjaman 1,5% per bulan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Dana yang dipinjamkan berasal dari hibah Pemprov Jatim Rp25 juta dan tambahan lagi Rp25 juta serta simpanan anggota, yang telah berkembang menjadi Rp112 juta.
Bendahara Kopwan Mandiri, Hudiyati, menyebutkan kegiatan simpan pinjam yang dilakukan koperasi tersebut pada 2011 membuahkan sisa hasil usaha (SHU) senilai Rp14 juta. “Kami melayani penyaluran pinjaman setiap tanggal 10, sedangkan pengembalian angsurannya harus dilakukan tanggal 5 - 9 pada setiap bulan,” ujarnya.
Berkinerja baik
Atas kiprahnya dalam memberdayakan para anggota dan menjalankan misi secara secara tepat sasaran, Kopwan “Mandiri” mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai Juara I Koperasi Wanita Berperingkat 2011. Selain itu, ditetapkan sebagai salah satu Koperasi Wanita Berkinerja Baik 2011, sehingga mendapatkan tambahan modal Rp25 juta.
Dalam meningkatkan kinerja, para pengurus Kopwan “Mandiri” didampingi Pembina dari unsur Kel. Rungkut Tengah, terutama Teti Nursaadah yang kini Plt. Kepala Seksi Sosial & Pemberdayaan Kel. Rungkut Tengah. Wanita berkacamata itu selama 22 tahun bergelut di bidang perkoperasian, karena sebelumnya merupakan staf Kelembagaan & SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya dan pindah tugas ke Kel.Rungkut Tengah per 17 November 2011.
“Saya masih terus bersemangat membina koperasi,” papar Teti.Pembinaan yang dilakukan mencakup bidang organisasi dan manajemen.
Berkat upaya sungguh-sungguh dari para personilnya, Kopwan Mandiri mampu melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) lebih awal yakni 5 Januari 2012 dengan dihadiri Kepala Dinkop & UMKM Surabaya, Hadi Mulyono. (Adam A Chevny).
SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPWAN MANDIRI
PERIODE 2009 – 2012
Pengurus :
1. Ketua : Lukiyati
2. Sekretaris : Indah Sriwahyuni A
3. Bendahara : Hudiyah
Pengawas :
1. Rr. Titik Purnomo
2. Rachmawati W.W
Ketentuan Untuk Produk Simpan Pinjam :
MINIMUM INVESTASI :
• INDIVIDU : Rp. 1 juta, dan penambahan dengan kelipatan Rp. 500 ribu.
• PERUSAHAAN (BADAN USAHA) : Rp. 10 juta, dan penambahan dengan kelipatan Rp. 500 ribu.
JANGKA WAKTU NISBAH DAN BAGI HASIL :
• 6 Bulan. Nisbah: 35:65 (35% nasabah; 65% Koperasi).
• 12 Bulan. Nisbah: 40:60 (40% nasabah; 60% Koperasi).
• 24 Bulan. Nisbah: 50:50 (50% nasabah; 50% Koperasi).
WAKTU :
• Anggota dapat melakukan simpanan dengan periode mingguan dimana cut-of-time pada Hari Jumat, Pukul 12.00 (hari kerja bank) dengan mengisi dan mengirimkan formulir simpanan terlebih dahulu.
• Jika formulir dan dana simpanan masuk setelah pukul 12.00 hari Jumat, maka akan diproses minggu depan.
• Hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang berlaku.
Persyaratan untuk dapat menggunakan produk SIMPAN PINJAM adalah :
1. Sudah menjadi anggota Koperasi Mabadiku Bintang Sembilan.
2. Mengetahui bahwa pembiayaan bisnis sektor riil memiliki potensi keuntungan dan risiko tertentu.
3. Mengetahui bahwa imbal-hasil setiap periode bisa berbeda-beda.
sumber
http://lensa.diskopjatim.go.id/profil/koperasi/357-koperasi-wanita-mandiri-kel-rungkut-tengah-surabaya.html
Anda ingin pinjaman? Nama saya helen morgan dari perusahaan helenmorganloan dan saya tidak punya niat untuk
BalasHapusmembuang-buang waktu Anda. Aku ingin tahu apa yang akan Anda ingin mendapatkan pembiayaan
untuk? Saya dapat menyediakan Anda dengan tujuan dengan tingkat bunga pinjaman sebesar 3,5%
. Hubungi sekarang !!!. Kirim balasan sekarang untuk (helenmorganloanfirm0@gmail.com) acara
minat Anda.
{Peminjam DATA INFORMASI}
* (1) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: * (2) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan Dalam Kata:
* (3) Nama Lengkap: * (4) Negara: * (5) Nomor Hari Cell Phone Atau Telp Telepon:
* (6) Tujuan Dari Pinjaman: * (7) Alamat: * (8) Pekerjaan:
* (9) Jenis Kelamin: Laki-laki Atau Perempuan: * (10) Pinjaman Jangka waktu: * (11) Umur:
Setelah tanggapan Anda, saya akan kembali kepada Anda segera dengan lebih lanjut
informasi tentang cara untuk pergi tentang pengolahan dan menyetujui pinjaman. sangat
nice day adalah keinginan saya untuk Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda
Saya berharap untuk mendengar dari Anda segera.
Yang Anda Hormat kami,
Ibu Helen Morgan
EMAIL: Helenmorganloanfirm0@gmail.com